Hukum Paid Per Click

Hukum Paid Per Click masih dipertanyakan oleh para internet marketer di Indonesia. Ada sebuah diskusi menarik di forum facebook teman saya mengenai apa hukum bisnis online PTC (paid to click), apakah halal ataukah haram? Untuk hal tersebut mungkin para ahli fiqih yang paling berkompeten dalam menjawab hal tersebut. Dan saya harapkan ahli fiqihnya yang ga gaptek tentu saja. ^_^

Menurut saya bisnis PCT ini berhubungan dengan periklanan internet. Di dunia bisnis iklan kita sebut saja ada 3 pihak, yakni Pemilik Iklan (Advertiser) - Pemasang Iklan (Biasanya Pemilih Situs/ Blog) - Pengunjung Iklan (pengguna internet).

Sebagai Pemilik Iklan anda bisa membuat sebuah iklan yang tujuannya (dalam dunia internet) untuk mengundang pengunjung internet terhadap situs anda, mungkin anda bisa menjual sesuatu di halaman situs yang dikunjungi tersebut atau untuk tujuan lain, tapi dari sini dapat kita simpulkan Pemilik Iklan bertujuan agar mendapatkan kunjungan atas halaman situsnya, tetapi tidak hanya kunjungan sesaat, melainkan kunjungan yang bermanfaat. Mari kita lihat bagaimana Hukum Paid Per Click dengan ilustrasi berikut.
Contoh dari layanan Pemasang iklan yang cukup terkenal adalah Google Adword dan sistem-sitem pemasangan iklan lain, beberapa sistem cukup terorganisir ada juga yang mandiri perorangan menawarkan pemasangan iklan pada situs pribadinya. Gambaran Pesangan Google Adword dapat anda lihat pada artikel saya tentang Mencoba Google Adword.

Sementara sebagai Pemasang Iklan, kita berlaku sebagai pemilik situs yang memberikan tampilan iklan yang diharapkan diklik dan dikunjungi oleh pengunjung situs kita dan kita mendapatkan bayaran atas klik yang dilakukan pengunjung kita tersebut. Contohnya Google Adesense. Seperti iklan yang terpasang sebelum dan sesudah paragraf ini adalah contoh iklan yang dipasang oleh seorang blogger sebagai Pemasang iklan, dan bila anda (sebagai pengunjung situs pemasang iklan) melakukan klik yang dianggap valid oleh sistem iklan tersebut, maka pemasang iklan akan mendapatkan bayaran atas klik yang anda (pengunjung) lakukan. Lalu bagaimana menyikapi Hukum Paid Per Click yang terkadang meragukan?

Bayaran yang didapat atas klik yang pengunjung lakukan pada iklan-iklan di atas tentu saja lebih murah daripada yang harus dibayar Pemilik Iklan terhadap pemilik sistem periklanan yang digunakan (misalnya Google Adwords) dimana bila sebagai Pemilik Iklan anda harus membayar sekitar Rp 2000 - Rp 4000 setiap kali kunjungan (klik) tetapi sebagai Pemasang iklan anda mungkin hanya mendapat bayaran Rp 300 - Rp 500 tiap kali klik oleh pengunjung.

Dan menurut saya dari sini lah PTC (Pay to click) lahir, dimana karena biasanya Pemilik iklan memiliki aturan bahwa Pemasang iklan tidak boleh mengklik sendiri iklan yang dipasang di situsnya, bahkan juga tidak boleh menyuruh orang lain mengklik, karena diharapkan kunjungan/ klik yang terjadi adalah klik "alami" karena keingintahuan pengunjung atas iklan tersebut. Dan biasanya sistem yang digunakan untuk mengetahui kecurangan tersebut adalah sistem pengenalan asal IP (sumber klik).

Dengan PTC bagaimanapun pelaku PTC "mengundang" orang lain dengan harapan IP yang berbeda untuk melakukan klik (baca: bukan kunjungan alami) terhadap iklan yang dipasang oleh pemilik iklan yang (belum tentu) tujuan pemasangan iklan bukanlah hanyalah sekedar mendapatkan klik. Sehingga pemasang iklan mendapat keuntungan dari aktifitas klik sementara pemilik iklan "belum tentu" mendapatkan tujuan periklanannya.

Hukum Paid Per Click - Dan dalam PTC ini biasanya pelaku aktifitas klik mendapat bayaran juga atas klik yang dilakukan tentu saja dengan nominal yang lebih kecil daripada pendapatan yang diterima oleh pemasang iklan dari pemilik iklan. Dan "biasanya" kita pelaku klik "dipaksa" untuk mencari referal (pengikut) sebanyak-banyaknya dengan iming-iming penghasilan lebih, karena dengan referal banyak tentu lebih banyak IP berbeda kan?

Jadi kesimpulan saya tentang bisnit PTC ini adalah ketidak sambungan tujuan antara Pemilik Iklan dengan Pengunjung yang diharapkan. Karena Pengunjungnya hanya melakukan kunjungan sementara dan "kemungkinan besar" tidak menguntungkan bagi pemilik iklan. Sementara yang sudah pasti untung adalah pemilik sistem pemasang iklan (PTC) kecuali kalau dibikin bangkrut seperti yang tidak sengaja saya temukan.

Jadi bagaimana menurut anda hukum dari PCT (pay to click)? Halal atau haram?
Sumber: hafid.junaidi.my.id/2011/01/hukum-ptc-pay-to-click.html
Previous Post
Next Post
Related Posts